Thursday, November 21
Shadow

Month: October 2024

Tanggapi Keluhan Masyarakat Pemkot Singkawang Gelar Rakor Penyesuaian NJOP PBB-P2

Tanggapi Keluhan Masyarakat Pemkot Singkawang Gelar Rakor Penyesuaian NJOP PBB-P2

Berita
Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menggelar rapat koordinasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT Citracom Inti Persada, Rabu (16/10/2024). Rapat yang dipimpin Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, bertujuan merespon keresahan masyarakat terkait kenaikan NJOP yang dinilai tinggi. Pertemuan ini dihadiri pula oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kepala BPN Singkawang. Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, menegaskan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk memperbaiki serta mengoptimalkan sistem perpajakan daerah. “Intinya kita sudah ikuti legal proses yang tepat,” ujarnya, menambahkan bahwa reak...
Pembayaran Pajak PBB-P2 di Singkawang Kini Lebih Mudah

Pembayaran Pajak PBB-P2 di Singkawang Kini Lebih Mudah

Berita
Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak warga untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Pembayaran pajak kini semakin mudah dengan berbagai metode yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 langsung di Kantor Bapenda Kota Singkawang. Selain itu, tersedia opsi pembayaran melalui Mobile Banking Bank Kalbar, serta beberapa gerai atau outlet terdekat, memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya secara praktis. Baca Juga : Menyambut HUT Kota Singkawang ke-23 Pemkot Berikan Penghapusan Denda PBB-P2 Baca Juga : Dampak Dan Tujuan Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kota Sin...
Menyambut HUT Kota Singkawang ke-23 Pemkot Berikan Penghapusan Denda PBB-P2

Menyambut HUT Kota Singkawang ke-23 Pemkot Berikan Penghapusan Denda PBB-P2

Berita
Dalam rangka memperingati HUT Kota Singkawang ke-23, Pemerintah Kota Singkawang memberikan kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak dengan menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan pajak dari tahun 1994 hingga 2023. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman, menyatakan bahwa penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan, agar mereka dapat melunasi PBB-P2 tanpa denda tambahan. Ia menambahkan bahwa setelah periode bebas denda ini berakhir pada 31 Desember 2024, sanksi administrasi akan kemba...
Dampak Dan Tujuan Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kota Singkawang Untuk Tahun 2024

Dampak Dan Tujuan Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kota Singkawang Untuk Tahun 2024

Berita
Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Terakhir kali penyesuaian ini dilakukan pada 2016, dan kini dipandang perlu dilakukan kembali mengingat perkembangan infrastruktur, pemukiman, serta fasilitas umum di Singkawang. NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli, dan bila tidak ada transaksi, ditentukan melalui pembandingan atau penilaian baru. Penyesuaian ini juga mengacu pada peraturan, di mana NJOP harus ditetapkan setiap tiga tahun sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024. Baca Juga : Sumastro Pimpin Rapat Bersama KPU dan Bawaslu Kota Singkawang Baca Juga : Presiden RI Jok...