Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak warga untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Pembayaran pajak kini semakin mudah dengan berbagai metode yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 langsung di Kantor Bapenda Kota Singkawang. Selain itu, tersedia opsi pembayaran melalui Mobile Banking Bank Kalbar, serta beberapa gerai atau outlet terdekat, memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya secara praktis.
Baca Juga : Menyambut HUT Kota Singkawang ke-23 Pemkot Berikan Penghapusan Denda PBB-P2
Baca Juga : Dampak Dan Tujuan Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kota Singkawang Untuk Tahun 2024
Langkah ini merupakan upaya Pemkot Singkawang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan membayar pajak tepat waktu, warga ikut berperan dalam menciptakan kemajuan bagi Kota Singkawang.
Bapenda mengimbau seluruh warga Singkawang untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran yang ada dan menjadi bagian dari solusi bagi pembangunan daerah. Warga yang taat pajak turut mewujudkan Singkawang yang lebih baik dan berkelanjutan.
Sumber: Bapenda Kota Singkawang
By: ChD – Prokopim Singkawang | SI-AGEN 126 Singkawang