Dalam rangka memperingati HUT Kota Singkawang ke-23, Pemerintah Kota Singkawang memberikan kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak dengan menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan pajak dari tahun 1994 hingga 2023. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman, menyatakan bahwa penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan, agar mereka dapat melunasi PBB-P2 tanpa denda tambahan. Ia menambahkan bahwa setelah periode bebas denda ini berakhir pada 31 Desember 2024, sanksi administrasi akan kembali diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Presiden RI Joko Widodo Resmikan Bandara Singkawang 20 Maret 2024
Baca Juga : Dampak Dan Tujuan Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kota Singkawang Untuk Tahun 2024
Momen HUT Kota Singkawang ke-23 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak, membantu optimalisasi penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan. “Manfaatkan kesempatan ini, lunasi tunggakan PBB-P2 Anda, dan jadilah warga yang taat pajak demi masa depan Singkawang yang lebih cerah,” ajaknya.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Bapenda Kota Singkawang di Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran.
By : ChD – Prokopim Singkawang | SI-AGEN 126 Singkawang