Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menggelar rapat koordinasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT Citracom Inti Persada, Rabu (16/10/2024). Rapat yang dipimpin Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, bertujuan merespon keresahan masyarakat terkait kenaikan NJOP yang dinilai tinggi. Pertemuan ini dihadiri pula oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kepala BPN Singkawang.
Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, menegaskan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk memperbaiki serta mengoptimalkan sistem perpajakan daerah. “Intinya kita sudah ikuti legal proses yang tepat,” ujarnya, menambahkan bahwa reaksi dari masyarakat dianggap sebagai bagian dari proses adaptasi menuju tata kelola perpajakan yang lebih baik.
Dalam merespon keluhan masyarakat terkait kenaikan NJOP yang tidak wajar, Pemkot Singkawang telah memperbaiki data 168 Nomor Objek Pajak (NOP). Sumastro menyarankan warga yang masih mengalami ketidaksesuaian pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB untuk memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia di kelurahan, kecamatan, atau langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang. Hingga saat ini, menurut Sumastro, masyarakat yang mengajukan revisi mengaku puas dengan layanan Pemkot Singkawang.
Baca Juga : Pembayaran Pajak PBB-P2 di Singkawang Kini Lebih Mudah
Baca Juga : Dampak Dan Tujuan Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kota Singkawang Untuk Tahun 2024
Terkait isu kenaikan NJOP hingga seribu persen, Sumastro menjelaskan bahwa hal itu terjadi akibat ketidakcocokan antara zona tanah dengan NOP. Namun, persoalan ini telah diatasi setelah warga mengajukan sertifikat tanah dengan Nomor Induk Bidang (NIB) sehingga ditemukan kesesuaian yang lebih akurat dalam penetapan pajak. Sumastro juga mengumumkan bahwa Pemkot Singkawang telah membuka loket pelayanan hingga hari Sabtu untuk melayani pengaduan masyarakat.
Pemkot Singkawang juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan memastikan NJOP berada di zona yang tepat. Kepala Kantor Pajak Pratama Singkawang, Sutan Prada Hutasoit, mendukung langkah ini sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, sekaligus mendorong warga agar memeriksa secara detail setiap objek pajaknya. “Cobalah untuk lebih detail lagi meminta kejelasan di tempat pelayanan yang sudah dibuka seluas-luasnya,” imbaunya.
Upaya ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sambil mengoptimalkan pendapatan daerah untuk pembangunan Singkawang. Pemkot juga membuka ruang konsultasi online dan layanan langsung di kantor Bapenda, kelurahan, kecamatan, hingga pelayanan di akhir pekan untuk memastikan seluruh warga mendapatkan kemudahan dalam proses pembayaran pajak yang tepat dan transparan.
By: ChD – Prokopim Singkawang | SI-AGEN 126 Singkawang