DPRD Kota Singkawang Menerima Tiga(3) Raperda Untuk Dibahas Oleh Eksekutif dan Pansus DPRD
ProkopimSkw - Wakil Wali Kota Singkawang, Drs. H. Irwan, M.Si sampaikan Nota Pengantar Wali Kota terhadap 3 (tiga) Raperda, yaitu Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Singkawang pada Perumda AMGP, di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang, Senin (07/06/2021).
Penyampaian Raperda tentang Perrtanggungjawaban APBD adalah suatu kewajiban Pemerintah Daerah untuk dibahas bersama DPRD 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai mana telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial yang tercantum dalam sila kelima Pancasila sehingga perlu dilakukan secara terencana,...