Dampak Dan Tujuan Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kota Singkawang Untuk Tahun 2024
Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Terakhir kali penyesuaian ini dilakukan pada 2016, dan kini dipandang perlu dilakukan kembali mengingat perkembangan infrastruktur, pemukiman, serta fasilitas umum di Singkawang.
NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli, dan bila tidak ada transaksi, ditentukan melalui pembandingan atau penilaian baru. Penyesuaian ini juga mengacu pada peraturan, di mana NJOP harus ditetapkan setiap tiga tahun sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.
Baca Juga : Sumastro Pimpin Rapat Bersama KPU dan Bawaslu Kota Singkawang
Baca Juga : Presiden RI Jok...