ProkopimSkw – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH menghadiri Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Singkawang dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Singkawang di Balairung Kantor Wali Kota, Jumat (3/9/2021).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Singkawang, Kajari Kota Singkawang dan Ketua PN Singkawang disaksikan oleh Forkopimda, Sekda dan Kepala Perangkat Daerah Kota Singkawang.
Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Singkawang yang disepakati hari ini adalah berupa pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bertujuan untuk pendampingan kepada dalam mengatasi dan meminimalisir perkara hukum di Pemerintah Kota Singkawang.
Dalam satu tahun terakhir, Pemerintah Kota Singkawang telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Singkawang dalam memberikan bantuan hukum terutama dalam kaitan pengamanan aset, sedikit demi sedikit persoalan aset mulai terselesaikan. Sehingga pada kesempatan kali ini, merupakan kesempatan dalam meningkatkan kerjasama dan sinergitas kepada kedua pihak agar dapat saling membantu.
Sedangkan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Singkawang adalah terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sarana Layanan Pengadilan Menyentuh Masyarakat (SAYAP EMAS), bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses keadilan di dalam hukum sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dapat terpenuhi.
Diharapkan dengan kerjasama ini mampu meningkatkan sinergitas dan kinerja serta profesionalisme setiap instansi yang terkait didalamnya.
Daftar Artikel : Wali Kota Tinjau Perkembangan Pembangunan Bandara Singkawang