Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Terakhir kali penyesuaian ini dilakukan pada 2016, dan kini dipandang perlu dilakukan kembali mengingat perkembangan infrastruktur, pemukiman, serta fasilitas umum di Singkawang.
NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli, dan bila tidak ada transaksi, ditentukan melalui pembandingan atau penilaian baru. Penyesuaian ini juga mengacu pada peraturan, di mana NJOP harus ditetapkan setiap tiga tahun sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.
Baca Juga : Sumastro Pimpin Rapat Bersama KPU dan Bawaslu Kota Singkawang
Baca Juga : Presiden RI Joko Widodo Resmikan Bandara Singkawang 20 Maret 2024
Penetapan NJOP menggunakan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT), yang mencerminkan nilai pasar rata-rata dalam zona tersebut. Pemerintah Kota Singkawang menerapkan Assessment Rasio (AR) untuk pengenaan PBB-P2, dengan tarif minimal 20% hingga maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Tarif pajak sendiri ditetapkan sebesar 0,1% untuk properti umum dan 0,05% untuk lahan produksi pangan.
Penyesuaian NJOP ini membawa beberapa dampak positif, seperti peningkatan pendapatan daerah melalui PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang membantu anggaran pembangunan. Selain itu, ini mendorong pengendalian spekulasi harga tanah, meningkatkan nilai aset properti, serta memfasilitasi pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan. Dengan penyesuaian NJOP yang tepat, tata kelola aset daerah menjadi lebih transparan dan sistem perpajakan lebih adil, mencerminkan nilai sebenarnya dari properti masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kota Singkawang di Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, atau melalui WhatsApp di 08115704022.
By : ChD – Prokopim Singkawang