Monday, December 23
Shadow

DPRD Kota Singkawang Menerima Tiga(3) Raperda Untuk Dibahas Oleh Eksekutif dan Pansus DPRD

DPRD Kota Singkawang
Wakil Wali Kota Singkawang Drs. H. Irwan, M.Si Menyerahkan 3 (tiga) Raperda Kepada DPRD, Senin(07/06/2021).

ProkopimSkw – Wakil Wali Kota Singkawang, Drs. H. Irwan, M.Si sampaikan Nota Pengantar Wali Kota terhadap 3 (tiga) Raperda, yaitu Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Singkawang pada Perumda AMGP, di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang, Senin (07/06/2021).

Penyampaian Raperda tentang Perrtanggungjawaban APBD adalah suatu kewajiban Pemerintah Daerah untuk dibahas bersama DPRD 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai mana telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial yang tercantum dalam sila kelima Pancasila sehingga perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam bentuk Peraturan Daerah yang lebih mempertegas UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Terakhir, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perumda AMGP Tahun 2021-2024 adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Singkawang.

Wakil Wali Kota Singkawang berharap agar ketiga usulan Raperda tersebut bisa dibahas secara intensif oleh eksekutif dan Pansus DPRD sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Daftar Artikel : Satgas Covid-19 Kota Singkawang Melakukan Evaluasi Menanggapi Lonjakan Angka Terkonfirmasi

Penelusuran terkait :
dprd kota pontianak | struktur organisasi dprd singkawang  | ketua dprd singkawang | profil ketua dprd singkawang | ketua dprd singkawang 2019 | struktur dprd singkawang |sejarah kota singkawang