Thursday, November 21
Shadow

Polda Kalbar Kembali Asistensi Dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang

Polda Kalbar
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, SE, MH Rakor Penanganan / Penanggulangan Covid-19 di Kota Singkawang bersama Kombespol Deni Hermana, S.IK, M.Si dalam rangka kunjungan kerja Polda Kalbar (8/7/2021).

ProkopimSkw – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH mengikuti Rakor Penanganan / Penanggulangan Covid-19 di Kota Singkawang yang diadakan oleh Polda Kalbar di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang, Kamis (8/7/2021).

Kunjungan Polda Kalbar yang diwakili oleh Kombespol Deni Hermana, S.IK, M.Si merupakan langkah yang diambil oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan analisa dan membahas langkah yang harus dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang dimana Kota Singkawang sudah masuk dalam kriteria situasi pandemic level 4 atau Zona Merah penularan Covid-19.
Kombespol Deni Hermana, S.IK, M.Si mengharapkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang mempunyai target untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Singkawang sehingga mampu mengeluarkan status Kota Singkawang dari Zona Merah.

Beliau juga meminta agar Pemerintah Kota Singkawang untuk lebih aktif lagi melakukan 3T (testing, tracing, treatment). Dengan 3T, orang yang tertular Covid-19, baik mengalami gejala maupun tidak, agar bisa segera diisolasi dan diberikan penanganan yang tepat.

Wali Kota Singkawang mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan kepada Pemerintah Kota Singkawang untuk mengambil langkah dalam penanangan Covid-19 Kota Singkawang yang sudah ditetapkan dalam situasi pandemi level 4 atau Zona Merah.

Salah satu faktor yang menyebabkan Kota Singkawang menjadi Zona Merah juga karena tingginya angka keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) Rumah Sakit. Saat ini Pemerintah Kota Singkawang sudah melakukan penambahan ruang isolasi dengan mengalihfungsikan bangsal sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid-19 dengan tambahan 18 tempat tidur di RSUD Abdul Aziz. Khusus untuk Gedung Isolasi Mandiri di Gedung Diklat BKPSDM juga dilakukan penambahan sebanyak 60 Tempat Tidur yang diperuntukkan untuk masyarakat Kota Singkawang yang suspek Covid-19 dan tidak memiliki gejala berat.

Pemerintah Kota Singkawang memiliki target selama 1 (satu) bulan untuk menurunkan jumlah angka penularan Covid-19 di Kota Singkawang. Maka Pemerintah Kota Singkawang akan melakukan langkah dan tindakan yang cepat untuk menyikapi keadaan tersebut. Wali Kota Singkawang mengajak masyarakat bersama membantu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang untuk menerapkan ketentuan dalam SK Wali Kota Singkawang tentang PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan yang merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021. Akan dilaksanakan pembatasan jam operasional untuk penyedia jasa makan dan minum, pusat perbelanjaan, pedagang kaki lima dan penyedia jasa lainnya yang berpotensi untuk menciptakan keramaian.

Jam operasional dibatasi mulai pukul 5 pagi hingga pukul 5 sore, diatas jam tersebut Pemerintah mewajibkan penyedia jasa untuk membelakukan sistem pesan antar/bawa pulang dan tidak mengijinkan untuk makan ditempat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Singkawang juga terus menggencarkan kegiatan vaksinasi dengan target 1.000 orang per hari. Harapan dari vaksinasi ini adalah agar masyarakat Kota Singkawang tidak mudah terpapar Covid-19 lagi.

Pemerintah Kota Singkawang meminta bantuan dari Polda Kalbar untuk mengirimkan bantuan tenaga kesehatan Polri untuk membantu tim vaksinator Kota Singkawang, karena saat ini hanya tersisa 3 tim dari 10 tim vaksinator dikarenakan banyak yang melakukan isolasi mandiri.

Semoga Tuhan turunkan keberkahan dan senantiasa melindungi kita dari wabah virus Corona.

Daftar Artikel : Singkawang Akan Berlakukan PPKM Mikro Diperketat