Monday, April 29
Shadow

Wakil Wali Kota beri tanggapi catatan Fraksi DPRD untuk Raperda Usulan dalam Sidang Paripurna

Sidang Paripurna
Wakil Wali Kota Singkawang Drs. H. Irwan, M.Si menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Singkawang terhadap 3 (Tiga) Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 (3/11/2021).

Prokopimskw – Wakil Wali Kota Singkawang, Drs. H. Irwan, M.Si menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Singkawang terhadap 3 (Tiga) Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum, serta Persetujuan Bangunan Gedung dalam sidang paripurna di Ruang Utama DPRD, Rabu (3/11/2021).

Pertama, Irwan menanggapi perihal RAPBD Tahun Anggaran 2022 yang masih mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 karena difokuskan pada program pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi, dukungan penanganan Covid-19 di Kelurahan hingga untuk insentif tenaga kesehatan. Secara umum, kapasasitas fiskal daerah Kota Singkawang tahun 2021 mengalami peningkatan, hal ini menunjukkan pemulihan ekonomi terus berlanjut dan tingginya angka kepercayaan masyarakat dan investor terhadap penanangan Covid-19 secara umum di Indonesia. Ia juga meminta agar penyerapan pelaksanaan perubahan tahun anggaran 2021 menjadi perhatian untuk memformulasikan penerimaan pembiayaan tahun 2022 yang lebih ideal dan rasional.

Kedua, Irwan menanggapi raperda PJU dimaksudkan agar PJU memenuhi syarat standar keamanan teknis dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab serta dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan layanan publik bagi pemerintah maupun masyarakat. Raperda ini juga merumuskan pengaturan mengenai pengelolaan penyelenggaraan PJU yang bersumber dari pajak penerangan jalan sebesar 50% yang sesuai dengan UU tentang pajak dan retribusi daerah.

Ketiga, mengenai raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan penyempurnaan regulasi daerah untuk meminimalisir potensi hilangnya pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi Ijin Mendirikan Bangunan yang telah diubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam UU Cipta Kerja.

Selanjutnya ketiga raperda tersebut akan dibahan bersama Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, Pansus DPRD dan Tim Eksekutif. Semoga berjalan baik dan lancar sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.

Daftar Artikel : Wali Kota Singkawang melantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama