ProkopimSkw – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH bersama Ketua DPRD Kota Singkawang, Dandim 1202/Skw, Kapolres Kota Singkawang melakukan patroli di Kota Singkawang dan melakukan pemantauan ketaatan penerapan aturan PPKM Mikro di Kota Singkawang, Jumat malam (9/7/2021).
Setelah Kota Singkawang ditetapkan menjadi Zona Merah Penularan Covid-19, Pemerintah Kota Singkawang segera memberlakukan PPKM Mikro di Kota Singkawang dalam rangka mengurangi angka penularan Covid-19 di Kota Singkawang.
Wali Kota Singkawang telah meninjau Singkawang Grand Mall dalam penerapan aturan PPKM Mikro pada sore hari, kemudian pada malam hari dilanjutkan meninjau beberapa titik keramaian yang masih beraktivitas melewati jam operasional yang ditentukan.
Wali Kota Singkawang meminta agar seluruh masyarakat menaati aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah demi kebaikan bersama agar Kota Singkawang tidak lagi berada di Zona Merah. Jika angka penularan sudah bisa ditekan, keadaan tentu akan lebih baik daripada saat ini, demikian beliau sampaikan saat melakukan pemantauan.
Dari hasiil patroli, masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang membandel dan tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan sehingga harus ditertibkan oleh petugas.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini akan diberlakukanhingga tanggal 20 Juli hingga adanya penurunan angka penularan Covid-19 di Kota Singkawang.
Daftar Artikel : PT. PII Ditetapkan Sebagai Pelaksana Fasilitas PDF Proyek KPBU Bandar Udara Singkawang