ProkopimSkw – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH sampaikan Nota Pengantar tentang KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang, Kamis (29/7/2021).
Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang kali ini dihadiri oleh 21 orang Anggota DPRD serta Perangkat Daerah di Kota Singkawang.
Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan bahwa Penyusunan KUA dan PPAS mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa KUA atau Kebijakan Umum APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk Tahun Anggaran 2022.
Tjhai Chui Mie menyampaikan beberapa rincian asumsi kebijakan umum untuk Tahun 2022 kepada seluruh peserta yang hadir, dan meminta agar Rancangan tersebut dibahas bersama TAPD dan Badan Anggaran DPRD sesuai dengan timeline waktu yang direncanakan.
Di masa pandemic Covid-19 ini, semua sektor mengalami kontraksi negative, sehingga Pemerintah harus bekerja keras dalam memulihkan kesehatan dan ekonomi masyarakat dengan memaksimalkan sumber daya pendanaan anggaran yang dimiliki.
Daftar Artikel : Pemkot Singkawang dan PT. Palapa Wahyu Group Singkawang jalin kerja sama kelola objek wisata