
Menyambut HUT Kota Singkawang ke-23 Pemkot Berikan Penghapusan Denda PBB-P2
Dalam rangka memperingati HUT Kota Singkawang ke-23, Pemerintah Kota Singkawang memberikan kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak dengan menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan pajak dari tahun 1994 hingga 2023. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman, menyatakan bahwa penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan, agar mereka dapat melunasi PBB-P2 tanpa denda tambahan. Ia menambahkan bahwa setelah periode bebas denda ini berakhir pada 31 Desember 2024, sanksi administrasi akan kemba...