Monday, December 23
Shadow

Penyekatan Dan Pengalihan Arus Lalu Lintas Diberlakukan Di Masa PPKM Darurat

Masa PPKM Darurat
Penyekatan dan arus lalulitas di berlakukan pada Masa PPKM Darurat Untuk Kota Singkawang rapat di Basement Kantor Wali Kota (12/07/2021).

ProkopimSkw – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH dan Wakil Wali Kota, Drs. H. Irwan, M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Penyekatan Arus Lalu Lintas Kota Singkawang di Basement Kantor Wali Kota, Senin (12/7/2021).
Tjhai Chui Mie yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang menghimbau agar masyarakat Kota Singkawang menaati ketentuan PPKM darurat yang diberlakukan.

Rapat memutuskan bahwa pelaksanaan penyekatan akan melibatkan personel TNI PORI, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan selama masa PPKM Darurat ini dari tanggal 13-20 Juli 2021 dengan melakukan penyekatan jalan selama 24 jam di pintu masuk Kota Singkawang. Posko penyekatan batas kota diantaranya di Pasir Panjang, Jalan Kalimantan, Simpang Tugu Payung, dan Posko Dalam Kota di Jalan Merdeka, Jalan Selamat Karman dan Jalan P. Diponegoro.

Kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, Wali Kota menghimbau masyarakat Kota Singkawang dapat menaati aturan ini, untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah jika tidak ada hal yang penting, kurangi kegiatan bersantai diluar yang menimbulkan keramaian.

Aturan pembatasan ini akan dilonggarkan atau dihentikan ketika keadaan sudah dinilai lebih baik dan efektif dalam menurunkan angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Singkawang. Karena itu beliau berharap agar seluruh masyarakat sama-sama bersabar dan membantu Pemerintah dalam menghadapi situasi Covid-19 seperti ini. “Jika status zonasi kita membaik, tentu dampaknya akan baik juga buat kita. Tentunya masyarakat akan lebih mudah untuk beraktivitas dan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih baik lagi.” harap beliau.

Daftar Artikel : Pangdam XII Tanjungpura Selenggarakan Rakor PPKM Darurat