Tuesday, April 30
Shadow

Wali Kota Singkawang Meninjau Lokasi PETI Di Kelurahan Sagatani

PETI Di Kelurahan Sagatani
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie bersama Forkopimda Kota Singkawang menijau lokasi PETI Di Kelurahan Sagatani sambil berdialog bersama pekerja PETI Di Kelurahan Sagatani (6/7/2021).

ProkopimSkw – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH meninjau lokasi penambangan ilegal di Kelurahan Sagatani, Selasa (6/7/2021).

Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Dandim 1202/Skw, Kapolres Kota Singkawang, dan Kajari Kota Singkawang serta perwakilan Ketua PN turut hadir bersama dalam rombongan.

Lokasi yang dituju adalah lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang di Kelurahan Sagatani.
Dalam bincang-bincang dengan masyarakat dan penambang, Tjhai Chui Mie mengatakan bahwa Pemerintah membuka peluang sebesarnya kepada masyarakat untuk berusaha dan mencari nafkah, akan tetapi diharapkan agar masyarakat tidak melanggar aturan. Karena aturan ada untuk melindungi masyarakat itu sendiri.

Menurut beliau dampak dari penambangan illegal ini sangat besar, selain tidak memperhatikan aspek kerusakan lingkungan, keselamatan para pekerja juga tidak diperhatikan. Penambangan illegal berpotensi memberikan kerugian Negara karena eksploitasi Sumber Daya Alam ini tidak mempunyai legalitas untuk menghindari pungutan pajak atas hasil galian di kawasan tersebut.

Wilayah Kecamatan Singkawang Selatan memiliki proyeksi ke depan sangat besar karena ada pembangunan Bandara, pembangunan SPN Polda Kalbar, dan lokasi wisata Tananegri. Karena itu Wali Kota Singkawang meminta agar masyarakat mempersiapkan diri untuk mengambil peluang ekonomi dari potensi yang akan ada dan mengurangi ketergantungan dengan kegiatan pertambangan illegal yang tentunya berpotensi merugikan ini.

Wali Kota Singkawang menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pembahasan dengan Bupati Bengkayang secara intensif sehubungan dengan nasib pertambangan ini karena mencakup masyarakat dan wilayah kedua daerah tersebut. Jika di daerah tersebut terbukti mengandung kandungan logam yang tinggi, bisa dijadikan acuan untuk diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat kepada Pemerintah Pusat sehingga bisa memberikan legalitas dan proteksi kepada masyarakat dan pekerja di lingkungan tersebut.

Daftar Artikel : Wali Kota Singkawang Membuka Secara Resmi Latsar CPNS Golongan III Angkatan CXII